HTI-Press. Keinginan pemerintah untuk memberikan fatwa hukum yang tegas terhadap pernikahan siri, kini telah dituangkan dalam rancangan undang-undang tentang perkawinan. Sebagaimana penjelasan Nasarudin Umar, Direktur Bimas Islam Depag, RUU ini akan memperketat pernikahan siri, kawin kontrak, dan poligami.
Berkenaan dengan nikah siri, dalam RUU yang baru sampai di meja Setneg, pernikahan siri dianggap perbuatan ilegal, sehingga pelakunya akan dipidanakan dengan sanksi penjara maksimal 3 bulan dan denda 5 juta rupiah. Tidak hanya itu saja, sanksi juga berlaku bagi pihak yang mengawinkan atau yang dikawinkan secara nikah siri, poligami, maupun nikah kontrak. Setiap penghulu yang menikahkan seseorang yang bermasalah, misalnya masih terikat dalam perkawinan sebelumnya, akan dikenai sanksi pidana 1 tahun penjara. Pegawai Kantor Urusan Agama yang menikahkan mempelai tanpa syarat lengkap juga diancam denda Rp 6 juta dan 1 tahun penjara. [Surya Online, Sabtu, 28 Februari, 1009]
Sebagian orang juga berpendapat bahwa orang yang melakukan pernikahan siri, maka suami isteri tersebut tidak memiliki hubungan pewarisan. Artinya, jika suami meninggal dunia, maka isteri atau anak-anak keturunannya tidak memiliki hak untuk mewarisi harta suaminya. Ketentuan ini juga berlaku jika isteri yang meninggal dunia.
Lalu, bagaimana pandangan Islam terhadap nikah siri? Bolehkah orang yang melakukan nikah siri dipidanakan? Benarkah orang yang melakukan pernikahan siri tidak memiliki hubungan pewarisan?
Definisi dan Alasan Melakukan Pernikahan Siri
Pernikahan siri sering diartikan oleh masyarakat umum dengan; Pertama; pernikahan tanpa wali. Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju; atau karena menganggap absah pernikahan tanpa wali; atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat; kedua, pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan negara. Banyak faktor yang menyebabkan seseorang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan sipil negara. Ada yang karena faktor biaya, alias tidak mampu membayar administrasi pencatatan; ada pula yang disebabkan karena takut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri nikah lebih dari satu; dan lain sebagainya. Ketiga, pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu; misalnya karena takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri; atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.
Adapun hukum syariat atas ketiga fakta tersebut adalah sebagai berikut.
Hukum Pernikahan Tanpa Wali
Adapun mengenai fakta pertama, yakni pernikahan tanpa wali; sesungguhnya Islam telah melarang seorang wanita menikah tanpa wali. Ketentuan semacam ini didasarkan pada sebuah hadits yang dituturkan dari sahabat Abu Musa ra; bahwasanya Rasulullah saw bersabda;
لا نكاح إلا بولي
“Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali.” [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy, lihat, Imam Asy Syaukani, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2648].
Berdasarkan dalalah al-iqtidla’, kata ”laa” pada hadits menunjukkan pengertian ‘tidak sah’, bukan sekedar ’tidak sempurna’ sebagaimana pendapat sebagian ahli fikih. Makna semacam ini dipertegas dan diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw pernah bersabda:
أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل, فنكاحها باطل , فنكاحها باطل
“Wanita mana pun yang menikah tanpa mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil; pernikahannya batil; pernikahannya batil”. [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2649].
Abu Hurayrah ra juga meriwayatkan sebuah hadits, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
لا تزوج المرأة المرأة لا تزوج نفسها فإن الزانية هي التي تزوج نفسها
”Seorang wanita tidak boleh menikahkan wanita lainnya. Seorang wanita juga tidak berhak menikahkan dirinya sendiri. Sebab, sesungguhnya wanita pezina itu adalah (seorang wanita) yang menikahkan dirinya sendiri”. (HR Ibn Majah dan Ad Daruquthniy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 231 hadits ke 2649)
Berdasarkan hadits-hadits di atas dapatlah disimpulkan bahwa pernikahan tanpa wali adalah pernikahan batil. Pelakunya telah melakukan maksiyat kepada Allah swt, dan berhak mendapatkan sanksi di dunia. Hanya saja, syariat belum menetapkan bentuk dan kadar sanksi bagi orang-orang yang terlibat dalam pernikahan tanpa wali. Oleh karena itu, kasus pernikahan tanpa wali dimasukkan ke dalam bab ta’zir, dan keputusan mengenai bentuk dan kadar sanksinya diserahkan sepenuhnya kepada seorang qadliy (hakim). Seorang hakim boleh menetapkan sanksi penjara, pengasingan, dan lain sebagainya kepada pelaku pernikahan tanpa wali.
Nikah Tanpa Dicatatkan Pada Lembaga Pencatatan Sipil
Adapun fakta pernikahan siri kedua, yakni pernikahan yang sah menurut ketentuan syariat namun tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil; sesungguhnya ada dua hukum yang harus dikaji secara berbeda; yakni (1) hukum pernikahannya; dan (2) hukum tidak mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara
Dari aspek pernikahannya, nikah siri tetap sah menurut ketentuan syariat, dan pelakunya tidak boleh dianggap melakukan tindak kemaksiyatan, sehingga berhak dijatuhi sanksi hukum. Pasalnya, suatu perbuatan baru dianggap kemaksiyatan dan berhak dijatuhi sanksi di dunia dan di akherat, ketika perbuatan tersebut terkategori ”mengerjakan yang haram” dan ”meninggalkan yang wajib”. Seseorang baru absah dinyatakan melakukan kemaksiyatan ketika ia telah mengerjakan perbuatan yang haram, atau meninggalkan kewajiban yang telah ditetapkan oleh syariat.
Begitu pula orang yang meninggalkan atau mengerjakan perbuatan-perbuatan yang berhukum sunnah, mubah, dan makruh, maka orang tersebut tidak boleh dinyatakan telah melakukan kemaksiyatan; sehingga berhak mendapatkan sanksi di dunia maupun di akherat. Untuk itu, seorang qadliy tidak boleh menjatuhkan sanksi kepada orang-orang yang meninggalkan perbuatan sunnah, dan mubah; atau mengerjakan perbuatan mubah atau makruh.
Seseorang baru berhak dijatuhi sanksi hukum di dunia ketika orang tersebut; pertama, meninggalkan kewajiban, seperti meninggalkan sholat, jihad, dan lain sebagainya; kedua, mengerjakan tindak haram, seperti minum khamer dan mencaci Rasul saw, dan lain sebagainya; ketiga, melanggar aturan-aturan administrasi negara, seperti melanggar peraturan lalu lintas, perijinan mendirikan bangunan, dan aturan-aturan lain yang telah ditetapkan oleh negara.
Berdasarkan keterangan dapat disimpulkan; pernikahan yang tidak dicatatkan di lembaga pencatatan negara tidak boleh dianggap sebagai tindakan kriminal sehingga pelakunya berhak mendapatkan dosa dan sanksi di dunia. Pasalnya, pernikahan yang ia lakukan telah memenuhi rukun-rukun pernikahan yang digariskan oleh Allah swt. Adapun rukun-rukun pernikahan adalah sebagai berikut; (1) wali, (2) dua orang saksi, dan (3) ijab qabul. Jika tiga hal ini telah dipenuhi, maka pernikahan seseorang dianggap sah secara syariat walaupun tidak dicatatkan dalam pencatatan sipil.
Adapun berkaitan hukum tidak mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara, maka kasus ini dapat dirinci sebagai berikut.
Pertama, pada dasarnya, fungsi pencatatan pernikahan pada lembaga pencatatan sipil adalah agar seseorang memiliki alat bukti (bayyinah) untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar telah melakukan pernikahan dengan orang lain. Sebab, salah bukti yang dianggap absah sebagai bukti syar’iy (bayyinah syar’iyyah) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara. Ketika pernikahan dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil, tentunya seseorang telah memiliki sebuah dokumen resmi yang bisa ia dijadikan sebagai alat bukti (bayyinah) di hadapan majelis peradilan, ketika ada sengketa yang berkaitan dengan pernikahan, maupun sengketa yang lahir akibat pernikahan, seperti waris, hak asuh anak, perceraian, nafkah, dan lain sebagainya. Hanya saja, dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara, bukanlah satu-satunya alat bukti syar’iy. Kesaksian dari saksi-saksi pernikahan atau orang-orang yang menyaksikan pernikahan, juga absah dan harus diakui oleh negara sebagai alat bukti syar’iy. Negara tidak boleh menetapkan bahwa satu-satunya alat bukti untuk membuktikan keabsahan pernikahan seseorang adalah dokumen tertulis. Pasalnya, syariat telah menetapkan keabsahan alat bukti lain selain dokumen tertulis, seperti kesaksian saksi, sumpah, pengakuan (iqrar), dan lain sebagainya. Berdasarkan penjelasan ini dapatlah disimpulkan bahwa, orang yang menikah siri tetap memiliki hubungan pewarisan yang sah, dan hubungan-hubungan lain yang lahir dari pernikahan. Selain itu, kesaksian dari saksi-saksi yang menghadiri pernikahan siri tersebut sah dan harus diakui sebagai alat bukti syar’iy. Negara tidak boleh menolak kesaksian mereka hanya karena pernikahan tersebut tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil; atau tidak mengakui hubungan pewarisan, nasab, dan hubungan-hubungan lain yang lahir dari pernikahan siri tersebut.
Kedua, pada era keemasan Islam, di mana sistem pencatatan telah berkembang dengan pesat dan maju, tidak pernah kita jumpai satupun pemerintahan Islam yang mempidanakan orang-orang yang melakukan pernikahan yang tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan resmi negara. Lebih dari itu, kebanyakan masyarakat pada saat itu, melakukan pernikahan tanpa dicatat di lembaga pencatatan sipil. Tidak bisa dinyatakan bahwa pada saat itu lembaga pencatatan belum berkembang, dan keadaan masyarakat saat itu belumnya sekompleks keadaan masyarakat sekarang. Pasalnya, para penguasa dan ulama-ulama kaum Muslim saat itu memahami bahwa hukum asal pencatatan pernikahan bukanlah wajib, akan tetapi mubah. Mereka juga memahami bahwa pembuktian syar’iy bukan hanya dokumen tertulis.
Nabi saw sendiri melakukan pernikahan, namun kita tidak pernah menemukan riwayat bahwa melakukan pencatatan atas pernikahan beliau, atau beliau mewajibkan para shahabat untuk mencatatkan pernikahan mereka; walaupun perintah untuk menulis (mencatat) beberapa muamalah telah disebutkan di dalam al-Quran, misalnya firman Allah swt;
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلَّا تَرْتَابُوا إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
”Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki diantaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah mu`amalahmu itu), kecuali jika mu`amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”.[TQS AL Baqarah (2):
Ketiga, dalam khazanah peradilan Islam, memang benar, negara berhak menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada orang yang melakukan tindakan mukhalafat. Pasalnya, negara (dalam hal ini seorang Khalifah dan orang yang diangkatnya) mempunyai hak untuk menetapkan aturan-aturan tertentu untuk mengatur urusan-urusan rakyat yang belum ditetapkan ketentuan dan tata cara pengaturannya oleh syariat; seperti urusan lalu lintas, pembangunan rumah, eksplorasi, dan lain sebagainya. Khalifah memiliki hak dan berwenang mengatur urusan-urusan semacam ini berdasarkan ijtihadnya. Aturan yang ditetapkan oleh khalifah atau qadliy dalam perkara-perkara semacam ini wajib ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat. Siapa saja yang melanggar ketetapan khalifah dalam urusan-urusan tersebut, maka ia telah terjatuh dalam tindakan mukhalafat dan berhak mendapatkan sanksi mukhalafat. Misalnya, seorang khalifah berhak menetapkan jarak halaman rumah dan jalan-jalan umum, dan melarang masyarakat untuk membangun atau menanam di sampingnya pada jarak sekian meter. Jika seseorang melanggar ketentuan tersebut, khalifah boleh memberi sanksi kepadanya dengan denda, cambuk, penjara, dan lain sebagainya.
Khalifah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan takaran, timbangan, serta ukuran-ukuran khusus untuk pengaturan urusan jual beli dan perdagangan. Ia berhak untuk menjatuhkan sanksi bagi orang yang melanggar perintahnya dalam hal tersebut. Khalifah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan aturan-aturan tertentu untuk kafe-kafe, hotel-hotel, tempat penyewaan permainan, dan tempat-tempat umum lainnya; dan ia berhak memberi sanksi bagi orang yang melanggar aturan-aturan tersebut.
Demikian juga dalam hal pengaturan urusan pernikahan. Khalifah boleh saja menetapkan aturan-aturan administrasi tertentu untuk mengatur urusan pernikahan; misalnya, aturan yang mengharuskan orang-orang yang menikah untuk mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan resmi negara, dan lain sebagainya. Aturan semacam ini wajib ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat. Untuk itu, negara berhak memberikan sanksi bagi orang yang tidak mencatatkan pernikahannya ke lembaga pencatatan negara. Pasalnya, orang yang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan negara -- padahal negara telah menetapkan aturan tersebut—telah terjatuh pada tindakan mukhalafat. Bentuk dan kadar sanksi mukhalafat diserahkan sepenuhnya kepada khalifah dan orang yang diberinya kewenangan.
Yang menjadi catatan di sini adalah, pihak yang secara syar’iy absah menjatuhkan sanksi mukhalafat hanyalah seorang khalifah yang dibai’at oleh kaum Muslim, dan orang yang ditunjuk oleh khalifah. Selain khalifah, atau orang-orang yang ditunjuknya, tidak memiliki hak dan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi mukhalafat. Atas dasar itu, kepala negara yang tidak memiliki aqad bai’at dengan rakyat, maka kepala negara semacam ini tidak absah menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada rakyatnya. Sebab, seseorang baru berhak ditaati dan dianggap sebagai kepala negara jika rakyat telah membai’atnya dengan bai’at in’iqad dan taat. Adapun orang yang menjadi kepala negara tanpa melalui proses bai’at dari rakyat (in’iqad dan taat), maka ia bukanlah penguasa yang sah, dan rakyat tidak memiliki kewajiban untuk mentaati dan mendengarkan perintahnya. Lebih-lebih lagi jika para penguasa itu adalah para penguasa yang menerapkan sistem kufur alas demokrasi dan sekulerisme, maka rakyat justru tidak diperkenankan memberikan ketaatan kepada mereka.
Keempat, jika pernikahan siri dilakukan karena faktor biaya; maka pada kasus semacam ini negara tidak boleh mempidanakan dan menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada pelakunya. Pasalnya, orang tersebut tidak mencatatkan pernikahannya dikarenakan ketidakmampuannya; sedangkan syariat tidak membebani seseorang di luar batas kemampuannya. Oleh karena itu, Negara tidak boleh mempidanakan orang tersebut, bahkan wajib memberikan pelayanan pencatatan gratis kepada orang-orang yang tidak mampu mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan Negara.
Kelima, pada dasarnya, Nabi saw telah mendorong umatnya untuk menyebarluaskan pernikahan dengan menyelenggarakan walimatul ‘ursy. Anjuran untuk melakukan walimah, walaupun tidak sampai berhukum wajib akan tetapi nabi sangat menganjurkan (sunnah muakkadah). Nabi saw bersabda;
حَدَّثَنَا أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
“Adakah walimah walaupun dengan seekor kambing”.[HR. Imam Bukhari dan Muslim]
Banyak hal-hal positif yang dapat diraih seseorang dari penyiaran pernikahan; di antaranya adalah ; (1) untuk mencegah munculnya fitnah di tengah-tengah masyarakat; (2) memudahkan masyarakat untuk memberikan kesaksiannya, jika kelak ada persoalan-persoalan yang menyangkut kedua mempelai; (3) memudahkan untuk mengidentifikasi apakah seseorang sudah menikah atau belum.
Hal semacam ini tentunya berbeda dengan pernikahan yang tidak disiarkan, atau dirahasiakan (siri). Selain akan menyebabkan munculnya fitnah; misalnya jika perempuan yang dinikahi siri hamil, maka akan muncul dugaan-dugaan negatif dari masyarakat terhadap perempuan tersebut; pernikahan siri juga akan menyulitkan pelakunya ketika dimintai persaksian mengenai pernikahannya. Jika ia tidak memiliki dokumen resmi, maka dalam semua kasus yang membutuhkan persaksian, ia harus menghadirkan saksi-saksi pernikahan sirinya; dan hal ini tentunya akan sangat menyulitkan dirinya. Atas dasar itu, anjuran untuk mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara menjadi relevan, demi mewujudkan kemudahan-kemudahan bagi suami isteri dan masyarakat serta untuk mencegah adanya fitnah.
Bahaya Terselubung Surat Nikah
Walaupun pencatatan pernikahan bisa memberikan implikasi-implikasi positif bagi masyarakat, hanya saja keberadaan surat nikah acapkali juga membuka ruang bagi munculnya praktek-praktek menyimpang di tengah masyarakat. Lebih-lebih lagi, pengetahuan masyarakat tentang aturan-aturan Islam dalam hal pernikahan, talak, dan hukum-hukum ijtimaa’iy sangatlah rendah, bahwa mayoritas tidak mengetahui sama sekali. Diantara praktek-praktek menyimpang dengan mengatasnamakan surat nikah adalah;
Pertama, ada seorang suami mentalak isterinya sebanyak tiga kali, namun tidak melaporkan kasus perceraiannya kepada pengadilan agama, sehingga keduanya masih memegang surat nikah. Ketika terjadi sengketa waris atau anak, atau sengketa-sengketa lain, salah satu pihak mengklaim masih memiliki ikatan pernikahan yang sah, dengan menyodorkan bukti surat nikah. Padahal, keduanya secara syar’iy benar-benar sudah tidak lagi menjadi suami isteri.
Kedua, surat nikah kadang-kadang dijadikan alat untuk melegalkan perzinaan atau hubungan tidak syar’iy antara suami isteri yang sudah bercerai. Kasus ini terjadi ketika suami isteri telah bercerai, namun tidak melaporkan perceraiannya kepada pengadilan agama, sehingga masih memegang surat nikah. Ketika suami isteri itu merajut kembali hubungan suami isteri –padahal mereka sudah bercerai–, maka mereka akan terus merasa aman dengan perbuatan keji mereka dengan berlindung kepada surat nikah. Sewaktu-waktu jika ia tertangkap tangan sedang melakukan perbuatan keji, keduanya bisa berdalih bahwa mereka masih memiliki hubungan suami isteri dengan menunjukkan surat nikah.
Inilah beberapa bahaya terselubung di balik surat nikah. Oleh karena itu, penguasa tidak cukup menghimbau masyarakat untuk mencatatkan pernikahannya pada lembaga pencatatan sipil negara, akan tetapi juga berkewajiban mendidik masyarakat dengan hukum syariat –agar masyarakat semakin memahami hukum syariat–, dan mengawasi dengan ketat penggunaan dan peredaran surat nikah di tengah-tengah masyarakat, agar surat nikah tidak justru disalahgunakan.
Selain itu, penguasa juga harus memecahkan persoalan perceraian yang tidak dilaporkan di pengadilan agama, agar status hubungan suami isteri yang telah bercerai menjadi jelas. Wallahu a’lam bi al-shawab. (Syamsuddin Ramadhan An Nawiy).
Sabtu, 14 Maret 2009
Jumat, 27 Februari 2009
Kriteria Ikhwan yang Telah Siap Menikah di Mata Akhwat..

Saya pernah ditanya tentang judul diatas dari seorang teman..
Berikut adalah jawabannya yang sengaja saya attachkan pada blog page saya dengan harapan dapat bermanfaat bagi antum semua.
Jika ditanya tentang bagaimana pandangan wanita terhadap laki-laki yang bisa dikatakan telah siap menikah pasti setiap wanita memiliki jawaban yang berbeda. Namun alangkah bijaknya jika standard itu kita patokkan dengan pandangan Islam. Karena kita umat Islam, idealnya tolak ukur kita dalam bertindak dan berbuat berada dalam bingkai tatanan Islam.
Islam sendiri memandang menikah adalah sebagai hal yang sangat penting. Sampai-sampai jika kita telah menikah dianggap telah menjalankan separuh agama. Rasulullah saw pun senantiasa memberikan nasihat kepada para pemuda mengenai hal tersebut.
Wahai para pemuda, barang siapa diantara kalian telah mampu untuk kawin maka menikahlah (HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim)
Tiga golongan yang berhak ditolong oleh Allah Swt, yaitu Pejuang di jalan Allah, mukatib (budak yang membeli dirinya dari tuannya) yang mau melunasi pembayarannya, dan orang yang menikah karena hendak menjauhkan diri dari perkara haram. (HR. At-Turmudzi)
“Wahai para pemuda, siapa saja diantara kalian yang telah sanggup memikul beban. Hendaklah ia segera menikah, karena hal itu dapat menundukan pandangan dan menjaga kehormatan. Sebaliknya siapa saja yang belum mampu, hendaklah ia shaum karena hal itu dapat menjadi perisai.”
Dari hadits diatas kita temukan kata “telah sanggup memikul beban” mengindikasikan bahwa pemuda yang telah siap menikah. Lantas bagaimana criteria yang dikatakan telah sanggup menikah. Kalau dari pandangan pribadi Saya, seorang laki-laki bisa dikatakan telah siap menikah jika:
1. Telah memproklamirkan diri bahwa Ia telah siap menikah.
Hal ini paling penting. Karena kita tidak dapat menjudge seseorang telah siap menikah dari fisik, kemapanan financial ataupun usianya. Bagaimana orang akan tahu kita telah siap menikah jika orang yang bersangkutan tidak pernah menyampaikannya pada siapapun. Hal ini bisa dilakukan dengan banyak cara, diantaranya:
§ Dalam kalangan aktivis dakwah, biasanya bagi mereka yang telah merasa siap menikah akan menyampaikan keinginannya/kesiapannya untuk menikah pada musrif/musrifah/murobbi/tentor/ustad/ustadzahnya. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar si ustadz/dzahnya memberikan bantuan untuk mencarikan pasangan yang solih/solihah yang sekufu. Artinya mereka mengharapkan mendapatkan pasangan hidup yang memiliki aktivitas yang sama yaitu berjuang di jalan Allah dalam menegakan Islam, agar visi dan misi dalam keluarga yang hendak dibentuknya kelak dapat bersinergi satu sama lain. Lantas mengapa minta dicarikan?
1. Karena “stock ikhwan solih ataupun akhwat solihah” tidak bisa dengan mudah kita temukan diluar J tanpa adanya penjamin dari seorang saksi (paling tidak dengan dicarikan ustadz/dzahnya maka mereka inilah yang lebih mengetahui gerak langkah “anak buahnya“ J).
2. Biarpun sama-sama bergerak dalam ladang dakwah yang sama, para aktivis dakwah biasanya tidak dapat dengan mudah “cinlok/cinta lokasi“ seperti diluaran karena memang hijab dalam beraktivitas antara ikhwan dan akhwat sangat terjaga, tidak mudah berikhtilat. Sehingga terkadang meskipun satu organisasi/ladang dakwah, para aktivis dakwah tidak saling mengenal antara ikhwan dengan akhwat karena interaksi yang sangat terbatas.
3. Agar proses follow up dari masa pra nikah dapat berlangsung dengan syar’i yaitu berada dalam koridor Islam dan menghindari cara-cara maksiyat yang banyak ditempuh oleh pemuda kebanyakan pada saat ini.
§ Menyampaikan langsung keinginannya/keseriusannya untuk menikah pada wanita yang dicintainya. Bagaimana wanita tersebut akan yakin bahwa laki-laki yang mencintainya tersebut tidak pernah menyampaikan niatannya untuk menjalani kehidupan rumah tangga jika tidak pernah dinyatakan dengan serius pada wanita tersebut.
“Nikahilah oleh kalian perempuan-perempuan yang kalian sukai.” (QS.An-
Nisa [4]:3)
Hal ini boleh dilakukan meskipun sangat berbeda dengan tahapan-tahapan yang dilakukan pada kalangan aktivis dakwah yaitu dengan tanpa mediator. Diantara peristiwa khithbah yang terjadi pada masa Rasulullah Saw, adalah yang dilakukan oleh sahabat beliau, Abdurrahman Bin ‘Auf yang mengkhithbah Ummu Hakim Binti Qarizh. Hadits riwayat Bukhari menjelaskannya sebagai berikut:
“Abdurrahman Bin ‘Auf berkata kepada Ummu Hakim Binti Qarizh: ”Maukah kamu menyerahkan urusanmu kepadaku?” Ia menjawab ”Baiklah!”, maka Ia (Abdurrahman Bin ‘Auf) berkata: “Kalau begitu, baiklah kamu saya nikahi.” (HR.Bukhari)
Abdurrahman Bin ‘Auf dan Ummu Hakim keduanya merupakan sahabat Rasulullah Saw. Ketika itu Ummu Hakim statusnya menjanda karena suaminya telah gugur dalam medan jihad fii sabilillah, kemudian Abdurrahman Bin Auf (yang masih sepupunya) datang kepadanya secara langsung untuk mengkhitbah sekaligus menikahinya.
Menurut Muhammad Thalib (2002:25) kejadian ini menunjukan seorang laki-laki boleh meminang secara langsung calon istrinya tanpa didampingi oleh orang tua atau walinya dan Rasulullah Saw tidak menegur atau menyalahkan Abdurrahman Bin ‘Auf atas kejadian ini.
Satu hal yang menjadi catatan jika cara terakhir ini ditempuh adalah jangan menjadikannya sebagai pembuka pintu maksiyat, berhati-hatilah dengan cara langsung seperti ini sehingga bagi kedua belah pihak tetap bisa menjaga izzahnya masing-masing. Paling tidak salah satu pihak bisa mengingatkan pihak yang lain untuk tetap mematuhi rambu-rambu Islam dalam menindak lanjutinya.
Tunggu, bukan berarti bagi para ikhwan malah kemudian mudah mengemukakan rasa ‘ketertarikannya’ kepada seorang akhwat directly dan tanpa tedeng aling-aling, namun perlu ditinjau lebih lanjut akan ditujukan kemana kelak perasaan tersebut. Sementara untuk para akhwat diharap tidak dengan mudah meladeni ‘ungkapan’ tersebut dengan tergesa-gesa. Jika seorang ikhwan telah menyampaikan keyakinannya untuk membentuk menikah, maka hal ini boleh diperhitungkan.
Lantas bagaimana kita meyakini diri bahwa kita telah siap menikah? Menikah adalah sebuah naluri yang senantiasa ada dalam manusia. Allah memang telah menciptakan manusia berikut dengan segala nafsu, akal, kebutuhan jasmani serta naluri. Gharizah na’u atau naluri mempertahankan keturunan ini penampakannya adalah dengan munculnya perasaaan menyukai lawan jenis atau kecenderungan terhadap lawan jenis. Naluri mucul ketika adanya rangsangan dari luar, ini fitrah.
Tidak seperti kebutuhan jasmani yang muncul karena memang kondisi tubuh kita yang membutuhkannya yang apabila tidak terpenuhi maka akan binasa. Namun naluri, jika tidak terpenuhi maka seseorang akan mengalami kegelisahan yang mendalam. Nah, kegelisahan yang seperti apakah itu? Remaja usia SMP dan SMA juga sering merasakan kegelisahan jika “Virus Merah Jambu” menjangkiti perasaan mereka. Apakah mereka bisa dikatakan telah siap menikah? Sebenarnya bisa, pada zaman Rasulullah saja pemuda Islam pada saat itu telah banyak yang menikah pada usia 16 tahun (Usia pelajar SMA saat ini) bahkan menjadi laskar jihad. Namun kondisi linkungan dan sistem perundang-undangan yang ada di Indonesia menghalangi fitrah Allah tersebut. Psikologi yang notabene seorang sekuleris dan sosialis menganggap usia 16 tahun adalah usia anak-anak. UU di Indonesia yang pada dasarnya merupakan anak dari Kapitalis demokrasi mengatur usia menikah untuk laki-laki adalah 19 tahun. Antum??? J Sudah telat kan.. Undang-undang produk sekuler ini justru memperparah kondisi moralitas bangsa. Free sex dimana-mana, aborsi merajalela di kalangan pelajar. Parahh!
Yah, keinginan untuk menyalurkan naluri ini pada jalan yang halal dan di ridhoi oleh Allah tersebutlah yang mengantarkan kita pada keyakinan diri untuk siap menikah. Saya yakin, wanita dan laki-laki yang telah aqil baligh (telah haid pada wanita dan mimpi basah pada laki-laki) pasti muncul naluri ini. Hanya saja, pondasi keimanan mereka untuk bukan hanya sekedar menyembah Allah tapi juga menjalankan syariahnya tidak tertanam dalam dirinya. Karena Allah menciptakan naluri berikut dengan solusi dalam menyalurkan naluri tersebut yang tidak menghalangi naluri ini tapi juga tidak mengumbarnya. Menyikapi naluri mempertahankan keturunan atau gharizah na’u tersebut maka Islam menberikan solusinya yaitu dengan menikah. Indah bukan..
Telah memiliki kesiapan ilmu untuk membentuk rumah tangga yang sakinah mawadah warahmah dalam bingkai Islam. Ini sebenarnya cukup mudah, bisa dengan membaca buku-buku tentang ta’aruf, khitbah dan pernikahan, browsing di Internet ataupun training khusus pada seorang ustadz J. Seseorang yang telah memiliki ilmu tersebut dan telah memahaminya, dapat terdeteksi dari langkah-langkah yang ditempuhnya untuk menikah. Ini perlu, tidak mungkin kita melakukan sesuatu yang tanpa ilmu karena sesuatu yang dilakukan tanpa ilmu pasti akan terlihat kehancurannya kelak.
Telah memiliki penghasilan yang tetap. Seperti hadits Rasulullah di atas bahwasanya ketika seseorang akan menikah berarti Ia telah sanggup menerima urusan Isteri yang akan dinikahinya menjadi urusan yang akan ditanggungnya. Saya juga tidak mau menikah dengan seorang pengangguran J, hendak dikasih makan apa kelak saya dan anak-anak, he.. Meskipun Allah telah berjanji bahwasanya siapa saja yang akan menikah jika ia miskin maka Allah akan mencukupinya. Tapi teteep, kita harus senantiasa berusaha untuk menjemput riski Allah tersebut kan.. Nah, dari sini juga akan terlihat kesiapan seseorang untuk berkomitmen menjalin tali pernikahan. Seseorang yang telah mempersiapkan dirinya untuk menikah maka Ia akan berusaha mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan yang akan menjadi tanggungannya kelak.
Tapi tenang, kewajiban seorang suami untuk mencukupi kebutuhan isteri dan anaknya sebatas memberinya pakaian yang layak yang seperti antum kenakan, memberinya makan seperti yang antum makan, memberinya tempat berteduh seperti yang antum tempati dan memberinya pendidikan yang baik. Artinya, kalau antum makan sehari-hari dengan 4 sehat 5 sempurna maka berikanlah anak dan istri antum makanan 4 sehat dan 5 sempurna juga. Jika antum makan hanya dengan separuh porsi nasi maka berikanlah separuh porsi nasi ke anak atau istri antum (kalau cuma baru bisa beli piring satu, ya sudah makan sepiring berdua saja biar lebih romantis, :-D ). Kalau antum tinggal dirumah mewah maka jangan Antum biarkan anak dan istri antum tinggal di ”RULI / Rumah Liar” J. Jika antum baru bisa memberinya rumah kontrakan maka berikanlah hal ini. Tidak ada yang menyusahkan dalam Islam bukan..
Ada follow up dari keinginan untuk menikah tersebut. Jangan sekedar memiliki niatan tapi tidak berkelajutan, ini inti dari ”laki-laki yang bisa dikatakan telah siap menikah”, berani mengambil langkah, jangan omdo alias omong doang. Yaitu dengan TKW, Ta’aruf lebih mendalam, Khitbah dan Walimahan.
Be sure, you can do it. Zaman “gigit jari” boleh lagi musimnya, tapi semangat untuk "gencaaar bergerilya" tetap jalan, of course dibarengi dengan tahajud. Ok gud luck..
Berikut adalah jawabannya yang sengaja saya attachkan pada blog page saya dengan harapan dapat bermanfaat bagi antum semua.
Jika ditanya tentang bagaimana pandangan wanita terhadap laki-laki yang bisa dikatakan telah siap menikah pasti setiap wanita memiliki jawaban yang berbeda. Namun alangkah bijaknya jika standard itu kita patokkan dengan pandangan Islam. Karena kita umat Islam, idealnya tolak ukur kita dalam bertindak dan berbuat berada dalam bingkai tatanan Islam.
Islam sendiri memandang menikah adalah sebagai hal yang sangat penting. Sampai-sampai jika kita telah menikah dianggap telah menjalankan separuh agama. Rasulullah saw pun senantiasa memberikan nasihat kepada para pemuda mengenai hal tersebut.
Wahai para pemuda, barang siapa diantara kalian telah mampu untuk kawin maka menikahlah (HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim)
Tiga golongan yang berhak ditolong oleh Allah Swt, yaitu Pejuang di jalan Allah, mukatib (budak yang membeli dirinya dari tuannya) yang mau melunasi pembayarannya, dan orang yang menikah karena hendak menjauhkan diri dari perkara haram. (HR. At-Turmudzi)
“Wahai para pemuda, siapa saja diantara kalian yang telah sanggup memikul beban. Hendaklah ia segera menikah, karena hal itu dapat menundukan pandangan dan menjaga kehormatan. Sebaliknya siapa saja yang belum mampu, hendaklah ia shaum karena hal itu dapat menjadi perisai.”
Dari hadits diatas kita temukan kata “telah sanggup memikul beban” mengindikasikan bahwa pemuda yang telah siap menikah. Lantas bagaimana criteria yang dikatakan telah sanggup menikah. Kalau dari pandangan pribadi Saya, seorang laki-laki bisa dikatakan telah siap menikah jika:
1. Telah memproklamirkan diri bahwa Ia telah siap menikah.
Hal ini paling penting. Karena kita tidak dapat menjudge seseorang telah siap menikah dari fisik, kemapanan financial ataupun usianya. Bagaimana orang akan tahu kita telah siap menikah jika orang yang bersangkutan tidak pernah menyampaikannya pada siapapun. Hal ini bisa dilakukan dengan banyak cara, diantaranya:
§ Dalam kalangan aktivis dakwah, biasanya bagi mereka yang telah merasa siap menikah akan menyampaikan keinginannya/kesiapannya untuk menikah pada musrif/musrifah/murobbi/tentor/ustad/ustadzahnya. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar si ustadz/dzahnya memberikan bantuan untuk mencarikan pasangan yang solih/solihah yang sekufu. Artinya mereka mengharapkan mendapatkan pasangan hidup yang memiliki aktivitas yang sama yaitu berjuang di jalan Allah dalam menegakan Islam, agar visi dan misi dalam keluarga yang hendak dibentuknya kelak dapat bersinergi satu sama lain. Lantas mengapa minta dicarikan?
1. Karena “stock ikhwan solih ataupun akhwat solihah” tidak bisa dengan mudah kita temukan diluar J tanpa adanya penjamin dari seorang saksi (paling tidak dengan dicarikan ustadz/dzahnya maka mereka inilah yang lebih mengetahui gerak langkah “anak buahnya“ J).
2. Biarpun sama-sama bergerak dalam ladang dakwah yang sama, para aktivis dakwah biasanya tidak dapat dengan mudah “cinlok/cinta lokasi“ seperti diluaran karena memang hijab dalam beraktivitas antara ikhwan dan akhwat sangat terjaga, tidak mudah berikhtilat. Sehingga terkadang meskipun satu organisasi/ladang dakwah, para aktivis dakwah tidak saling mengenal antara ikhwan dengan akhwat karena interaksi yang sangat terbatas.
3. Agar proses follow up dari masa pra nikah dapat berlangsung dengan syar’i yaitu berada dalam koridor Islam dan menghindari cara-cara maksiyat yang banyak ditempuh oleh pemuda kebanyakan pada saat ini.
§ Menyampaikan langsung keinginannya/keseriusannya untuk menikah pada wanita yang dicintainya. Bagaimana wanita tersebut akan yakin bahwa laki-laki yang mencintainya tersebut tidak pernah menyampaikan niatannya untuk menjalani kehidupan rumah tangga jika tidak pernah dinyatakan dengan serius pada wanita tersebut.
“Nikahilah oleh kalian perempuan-perempuan yang kalian sukai.” (QS.An-
Nisa [4]:3)
Hal ini boleh dilakukan meskipun sangat berbeda dengan tahapan-tahapan yang dilakukan pada kalangan aktivis dakwah yaitu dengan tanpa mediator. Diantara peristiwa khithbah yang terjadi pada masa Rasulullah Saw, adalah yang dilakukan oleh sahabat beliau, Abdurrahman Bin ‘Auf yang mengkhithbah Ummu Hakim Binti Qarizh. Hadits riwayat Bukhari menjelaskannya sebagai berikut:
“Abdurrahman Bin ‘Auf berkata kepada Ummu Hakim Binti Qarizh: ”Maukah kamu menyerahkan urusanmu kepadaku?” Ia menjawab ”Baiklah!”, maka Ia (Abdurrahman Bin ‘Auf) berkata: “Kalau begitu, baiklah kamu saya nikahi.” (HR.Bukhari)
Abdurrahman Bin ‘Auf dan Ummu Hakim keduanya merupakan sahabat Rasulullah Saw. Ketika itu Ummu Hakim statusnya menjanda karena suaminya telah gugur dalam medan jihad fii sabilillah, kemudian Abdurrahman Bin Auf (yang masih sepupunya) datang kepadanya secara langsung untuk mengkhitbah sekaligus menikahinya.
Menurut Muhammad Thalib (2002:25) kejadian ini menunjukan seorang laki-laki boleh meminang secara langsung calon istrinya tanpa didampingi oleh orang tua atau walinya dan Rasulullah Saw tidak menegur atau menyalahkan Abdurrahman Bin ‘Auf atas kejadian ini.
Satu hal yang menjadi catatan jika cara terakhir ini ditempuh adalah jangan menjadikannya sebagai pembuka pintu maksiyat, berhati-hatilah dengan cara langsung seperti ini sehingga bagi kedua belah pihak tetap bisa menjaga izzahnya masing-masing. Paling tidak salah satu pihak bisa mengingatkan pihak yang lain untuk tetap mematuhi rambu-rambu Islam dalam menindak lanjutinya.
Tunggu, bukan berarti bagi para ikhwan malah kemudian mudah mengemukakan rasa ‘ketertarikannya’ kepada seorang akhwat directly dan tanpa tedeng aling-aling, namun perlu ditinjau lebih lanjut akan ditujukan kemana kelak perasaan tersebut. Sementara untuk para akhwat diharap tidak dengan mudah meladeni ‘ungkapan’ tersebut dengan tergesa-gesa. Jika seorang ikhwan telah menyampaikan keyakinannya untuk membentuk menikah, maka hal ini boleh diperhitungkan.
Lantas bagaimana kita meyakini diri bahwa kita telah siap menikah? Menikah adalah sebuah naluri yang senantiasa ada dalam manusia. Allah memang telah menciptakan manusia berikut dengan segala nafsu, akal, kebutuhan jasmani serta naluri. Gharizah na’u atau naluri mempertahankan keturunan ini penampakannya adalah dengan munculnya perasaaan menyukai lawan jenis atau kecenderungan terhadap lawan jenis. Naluri mucul ketika adanya rangsangan dari luar, ini fitrah.
Tidak seperti kebutuhan jasmani yang muncul karena memang kondisi tubuh kita yang membutuhkannya yang apabila tidak terpenuhi maka akan binasa. Namun naluri, jika tidak terpenuhi maka seseorang akan mengalami kegelisahan yang mendalam. Nah, kegelisahan yang seperti apakah itu? Remaja usia SMP dan SMA juga sering merasakan kegelisahan jika “Virus Merah Jambu” menjangkiti perasaan mereka. Apakah mereka bisa dikatakan telah siap menikah? Sebenarnya bisa, pada zaman Rasulullah saja pemuda Islam pada saat itu telah banyak yang menikah pada usia 16 tahun (Usia pelajar SMA saat ini) bahkan menjadi laskar jihad. Namun kondisi linkungan dan sistem perundang-undangan yang ada di Indonesia menghalangi fitrah Allah tersebut. Psikologi yang notabene seorang sekuleris dan sosialis menganggap usia 16 tahun adalah usia anak-anak. UU di Indonesia yang pada dasarnya merupakan anak dari Kapitalis demokrasi mengatur usia menikah untuk laki-laki adalah 19 tahun. Antum??? J Sudah telat kan.. Undang-undang produk sekuler ini justru memperparah kondisi moralitas bangsa. Free sex dimana-mana, aborsi merajalela di kalangan pelajar. Parahh!
Yah, keinginan untuk menyalurkan naluri ini pada jalan yang halal dan di ridhoi oleh Allah tersebutlah yang mengantarkan kita pada keyakinan diri untuk siap menikah. Saya yakin, wanita dan laki-laki yang telah aqil baligh (telah haid pada wanita dan mimpi basah pada laki-laki) pasti muncul naluri ini. Hanya saja, pondasi keimanan mereka untuk bukan hanya sekedar menyembah Allah tapi juga menjalankan syariahnya tidak tertanam dalam dirinya. Karena Allah menciptakan naluri berikut dengan solusi dalam menyalurkan naluri tersebut yang tidak menghalangi naluri ini tapi juga tidak mengumbarnya. Menyikapi naluri mempertahankan keturunan atau gharizah na’u tersebut maka Islam menberikan solusinya yaitu dengan menikah. Indah bukan..
Telah memiliki kesiapan ilmu untuk membentuk rumah tangga yang sakinah mawadah warahmah dalam bingkai Islam. Ini sebenarnya cukup mudah, bisa dengan membaca buku-buku tentang ta’aruf, khitbah dan pernikahan, browsing di Internet ataupun training khusus pada seorang ustadz J. Seseorang yang telah memiliki ilmu tersebut dan telah memahaminya, dapat terdeteksi dari langkah-langkah yang ditempuhnya untuk menikah. Ini perlu, tidak mungkin kita melakukan sesuatu yang tanpa ilmu karena sesuatu yang dilakukan tanpa ilmu pasti akan terlihat kehancurannya kelak.
Telah memiliki penghasilan yang tetap. Seperti hadits Rasulullah di atas bahwasanya ketika seseorang akan menikah berarti Ia telah sanggup menerima urusan Isteri yang akan dinikahinya menjadi urusan yang akan ditanggungnya. Saya juga tidak mau menikah dengan seorang pengangguran J, hendak dikasih makan apa kelak saya dan anak-anak, he.. Meskipun Allah telah berjanji bahwasanya siapa saja yang akan menikah jika ia miskin maka Allah akan mencukupinya. Tapi teteep, kita harus senantiasa berusaha untuk menjemput riski Allah tersebut kan.. Nah, dari sini juga akan terlihat kesiapan seseorang untuk berkomitmen menjalin tali pernikahan. Seseorang yang telah mempersiapkan dirinya untuk menikah maka Ia akan berusaha mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan yang akan menjadi tanggungannya kelak.
Tapi tenang, kewajiban seorang suami untuk mencukupi kebutuhan isteri dan anaknya sebatas memberinya pakaian yang layak yang seperti antum kenakan, memberinya makan seperti yang antum makan, memberinya tempat berteduh seperti yang antum tempati dan memberinya pendidikan yang baik. Artinya, kalau antum makan sehari-hari dengan 4 sehat 5 sempurna maka berikanlah anak dan istri antum makanan 4 sehat dan 5 sempurna juga. Jika antum makan hanya dengan separuh porsi nasi maka berikanlah separuh porsi nasi ke anak atau istri antum (kalau cuma baru bisa beli piring satu, ya sudah makan sepiring berdua saja biar lebih romantis, :-D ). Kalau antum tinggal dirumah mewah maka jangan Antum biarkan anak dan istri antum tinggal di ”RULI / Rumah Liar” J. Jika antum baru bisa memberinya rumah kontrakan maka berikanlah hal ini. Tidak ada yang menyusahkan dalam Islam bukan..
Ada follow up dari keinginan untuk menikah tersebut. Jangan sekedar memiliki niatan tapi tidak berkelajutan, ini inti dari ”laki-laki yang bisa dikatakan telah siap menikah”, berani mengambil langkah, jangan omdo alias omong doang. Yaitu dengan TKW, Ta’aruf lebih mendalam, Khitbah dan Walimahan.
Be sure, you can do it. Zaman “gigit jari” boleh lagi musimnya, tapi semangat untuk "gencaaar bergerilya" tetap jalan, of course dibarengi dengan tahajud. Ok gud luck..
-grp-
Naudzubillah, Hijab ditanggalkan..
Menanggapi pertanyaan seorang teman dan perubahan yang terjadi pada seorang sahabat... dan untuk semua wanita muslimah..
Diantara kita mungkin pernah menjumpai beberapa teman, sahabat, atau bahkan saudara kandung kita sendiri yang selama beberapa tahun telah mengenakan hijab kemudian karena faktor ekonomi, ia rela menanggalkannya. Lebih menyedihkan lagi, alasan yang mereka kemukakan adalah karena faktor ekonomi.
Kita memang tidak pernah tahu apa yang akan terjadi di masa depan, hari ini bisa saja kita mampu membeli handphone model terbaru dengan kecanggihan teknologinya atau kita dapat dengan leluasa berlibur ke Eropa dan sebagainya. Namun, bagaimana jika hal itu berbalik 180 derajat di masa depan kita?
Seorang wanita muslimah yang sebaiknya berada didalam rumah-rumah suaminya, terpaksa harus membanting tulang untuk mengembalikan keadaan menjadi seperti semula atau paling tidak bisa survive dari masalah tersebut. Kasus yang sedikit lebih ringan juga banyak, seorang mahasiswi yang baru saja menamatkan kuliahnya, tidak sedikit yang mendapat tuntutan dari orang tuanya untuk mencari pekerjaan yang sesuai dengan jenjang pendidikan yang telah ditempuhnya bertahun-tahun sebagai bentuk ”balas budi” terhadap pembiayaan kuliah oleh orang tuanya.
Betul, pengabdian terhadap orang tua (birul walidain) tidak boleh kita kesampingkan kewajibannya. Apalagi bagi seorang putri yang baru beranjak dewasa, rasanya hanya inilah yang bisa kita lakukan untuk orangtua kita selepas tamat dari bangku kuliah, itupun tidak ada artinya jika dibandingkan pengorbanan mereka dalam membesarkan anak-anaknya. Yah, paling hanya sekedar membawakan oleh-oleh untuk ibu dan bapak disetiap uang gaji yang kita dapatkan perbulannya, membantu menyediakan living stock, atau membelikan susu pencegah osteoporosis untuk mereka. Belum lagi, kondisi ini mungkin hanya bertahan beberapa bulan saja sampai akhirnya pengabdian ini kita prioritaskan pada suami kita kelak setelah ia meminta kita pada orang tua kita untuk menjadi istrinya. Kesempatan untuk dapat lebih banyak berbakti kepada orang tua menjadi berkurang.
Atau dengan kasus yang lain adalah adanya anggapan yang mengatakan wanita modern harus memiliki pengahasilan dan sukses dalam kariernya. Malu dengan teman yang lain yang telah bekerja lah, tidak mau kalah dengan laki-laki lah, atau agar tidak dipandang sebelah mata serta agar memiliki nilai plus dimata laki-laki. Sehingga dengan segala upaya mereka berusaha untuk mewujudkannya dan jika ia mengalami berbagai kegagalan dalam meraih suatu pekerjaan yang didambakannya tersebut, maka mulailah upaya-upaya aternatif ia pilih.
Tidak tanggung-tanggung, bagi mereka yang sudah berhijab pun (kerudung dan jilbab) rela menanggalkan hijabnya ketika ia mendapati berbagai penolakan perusahaan yang ia ajukan lamaran karena hijab yang melekat ditubuhnya. Rasa lelah untuk tetap mempertahankan aturan Allah ini mulai mendera. Tekanan mental datang dari berbagai arah yang menyudutkannya, sementara kebutuhan materiil dan moril semakin menghunuskan ujung matanya.
Tidak tahu ya, jika hal ini menimpa kita, apakah kita akan melakukan hal yang sama atau kita tetap teguh seteguh Bilal bin Rabbah radhiallahu anhu, yang karena mempertahankan akidahnya, ia tersiksa fisiknya. Ini memang belum seberapa jika dibandingkan dengan ujian Allah terhadap Bilal. Apalagi dalam masalah rezeki adalah wewenang Allah, Allah tidak akan pernah keliru memberikan takaran rezeki pada setiap hambanya, dan Allah akan menunaikan semua hal yang menjadi hak hambanya hingga azal menjemput kita, tidak ada yang Allah sisakan, semua telah Allah tunaikan.
Dengan ujian yang Allah berikan pada kita, seharusnya kita menyadari akan peringkat keimanan kita yang diperhitungkan Allah, karena Allah akan menguji hambanya sesuai dengan kadar keimanannya. Bukan malah keistiqamahan terhadap Islam merosot.
Di zaman keterbukaan seperti sekarang ini, ketika Islam mulai terasa kebangkitannya walaupun terseok-seok, disaat syariat Islam mulai diperhitungkan sebagai solusi problematika kehidupan, saya rasa masih banyak lapangan pekerjaan yang tidak melarang karyawatinya untuk berhijab. Ironis sekali, jika kita tinggal di negara yang berpenduduk mayoritas muslim ternyata kebebasan untuk berislam kaffah dihalang-halangi. Memang biarpun muslim penduduknya, Indonesia tetap negara sekuler abiiiz..
Sebagai saudara seiman, adalah kewajiban kita untuk mengingatkannya agar kembali pada syariat Islam, hingga ia menyadari kesalahan yang dibuatnya dan kemudian bertobat. Tidak ada alasan untuk menunda-nunda menjalankannya, jangan pernah bosan untuk terus mengingatkan, karena berdakwah bukan hanya kewajiban bagi mereka yang berpredikat Kyai atau Ustadz. Kita juga! Agar tidak termasuk orang yang merugi. Idealnya, hingga ia kembali pada syariat Islam karena terhadap syariat Islam harus sami’na wa atho’na.
Syukur2, kita membantunya mencarikan pekerjaan lain yang dimana ia tetap bisa menutup auratnya secara syar’i. Lebih terpuji lagi, jika teman-teman ikhwan bersedia membantunya untuk mencarikan seorang suami yang dapat menanggung segala urusannya lebih-lebih agar penjagaan terhadap kemulian seorang wanita ia dapatkan. Karena bekerja adalah hal yang mubah bagi seorang wanita, jadi sangat disayangkan jika sesuatu yang mubah justru membawa kita untuk bermaksyiat terhadap Allah, naudzubillahi min dzalik. Sementara bagi laki-laki barulah dihukumi wajib untuk mencari nafkah guna menghidupi orang2 yang menjadi tanggungannya. Wallahu’alam bishawab.
Semoga bermanfaat..
-grp-
Diantara kita mungkin pernah menjumpai beberapa teman, sahabat, atau bahkan saudara kandung kita sendiri yang selama beberapa tahun telah mengenakan hijab kemudian karena faktor ekonomi, ia rela menanggalkannya. Lebih menyedihkan lagi, alasan yang mereka kemukakan adalah karena faktor ekonomi.
Kita memang tidak pernah tahu apa yang akan terjadi di masa depan, hari ini bisa saja kita mampu membeli handphone model terbaru dengan kecanggihan teknologinya atau kita dapat dengan leluasa berlibur ke Eropa dan sebagainya. Namun, bagaimana jika hal itu berbalik 180 derajat di masa depan kita?
Seorang wanita muslimah yang sebaiknya berada didalam rumah-rumah suaminya, terpaksa harus membanting tulang untuk mengembalikan keadaan menjadi seperti semula atau paling tidak bisa survive dari masalah tersebut. Kasus yang sedikit lebih ringan juga banyak, seorang mahasiswi yang baru saja menamatkan kuliahnya, tidak sedikit yang mendapat tuntutan dari orang tuanya untuk mencari pekerjaan yang sesuai dengan jenjang pendidikan yang telah ditempuhnya bertahun-tahun sebagai bentuk ”balas budi” terhadap pembiayaan kuliah oleh orang tuanya.
Betul, pengabdian terhadap orang tua (birul walidain) tidak boleh kita kesampingkan kewajibannya. Apalagi bagi seorang putri yang baru beranjak dewasa, rasanya hanya inilah yang bisa kita lakukan untuk orangtua kita selepas tamat dari bangku kuliah, itupun tidak ada artinya jika dibandingkan pengorbanan mereka dalam membesarkan anak-anaknya. Yah, paling hanya sekedar membawakan oleh-oleh untuk ibu dan bapak disetiap uang gaji yang kita dapatkan perbulannya, membantu menyediakan living stock, atau membelikan susu pencegah osteoporosis untuk mereka. Belum lagi, kondisi ini mungkin hanya bertahan beberapa bulan saja sampai akhirnya pengabdian ini kita prioritaskan pada suami kita kelak setelah ia meminta kita pada orang tua kita untuk menjadi istrinya. Kesempatan untuk dapat lebih banyak berbakti kepada orang tua menjadi berkurang.
Atau dengan kasus yang lain adalah adanya anggapan yang mengatakan wanita modern harus memiliki pengahasilan dan sukses dalam kariernya. Malu dengan teman yang lain yang telah bekerja lah, tidak mau kalah dengan laki-laki lah, atau agar tidak dipandang sebelah mata serta agar memiliki nilai plus dimata laki-laki. Sehingga dengan segala upaya mereka berusaha untuk mewujudkannya dan jika ia mengalami berbagai kegagalan dalam meraih suatu pekerjaan yang didambakannya tersebut, maka mulailah upaya-upaya aternatif ia pilih.
Tidak tanggung-tanggung, bagi mereka yang sudah berhijab pun (kerudung dan jilbab) rela menanggalkan hijabnya ketika ia mendapati berbagai penolakan perusahaan yang ia ajukan lamaran karena hijab yang melekat ditubuhnya. Rasa lelah untuk tetap mempertahankan aturan Allah ini mulai mendera. Tekanan mental datang dari berbagai arah yang menyudutkannya, sementara kebutuhan materiil dan moril semakin menghunuskan ujung matanya.
Tidak tahu ya, jika hal ini menimpa kita, apakah kita akan melakukan hal yang sama atau kita tetap teguh seteguh Bilal bin Rabbah radhiallahu anhu, yang karena mempertahankan akidahnya, ia tersiksa fisiknya. Ini memang belum seberapa jika dibandingkan dengan ujian Allah terhadap Bilal. Apalagi dalam masalah rezeki adalah wewenang Allah, Allah tidak akan pernah keliru memberikan takaran rezeki pada setiap hambanya, dan Allah akan menunaikan semua hal yang menjadi hak hambanya hingga azal menjemput kita, tidak ada yang Allah sisakan, semua telah Allah tunaikan.
Dengan ujian yang Allah berikan pada kita, seharusnya kita menyadari akan peringkat keimanan kita yang diperhitungkan Allah, karena Allah akan menguji hambanya sesuai dengan kadar keimanannya. Bukan malah keistiqamahan terhadap Islam merosot.
Di zaman keterbukaan seperti sekarang ini, ketika Islam mulai terasa kebangkitannya walaupun terseok-seok, disaat syariat Islam mulai diperhitungkan sebagai solusi problematika kehidupan, saya rasa masih banyak lapangan pekerjaan yang tidak melarang karyawatinya untuk berhijab. Ironis sekali, jika kita tinggal di negara yang berpenduduk mayoritas muslim ternyata kebebasan untuk berislam kaffah dihalang-halangi. Memang biarpun muslim penduduknya, Indonesia tetap negara sekuler abiiiz..
Sebagai saudara seiman, adalah kewajiban kita untuk mengingatkannya agar kembali pada syariat Islam, hingga ia menyadari kesalahan yang dibuatnya dan kemudian bertobat. Tidak ada alasan untuk menunda-nunda menjalankannya, jangan pernah bosan untuk terus mengingatkan, karena berdakwah bukan hanya kewajiban bagi mereka yang berpredikat Kyai atau Ustadz. Kita juga! Agar tidak termasuk orang yang merugi
Syukur2, kita membantunya mencarikan pekerjaan lain yang dimana ia tetap bisa menutup auratnya secara syar’i. Lebih terpuji lagi, jika teman-teman ikhwan bersedia membantunya untuk mencarikan seorang suami yang dapat menanggung segala urusannya lebih-lebih agar penjagaan terhadap kemulian seorang wanita ia dapatkan. Karena bekerja adalah hal yang mubah bagi seorang wanita, jadi sangat disayangkan jika sesuatu yang mubah justru membawa kita untuk bermaksyiat terhadap Allah, naudzubillahi min dzalik. Sementara bagi laki-laki barulah dihukumi wajib untuk mencari nafkah guna menghidupi orang2 yang menjadi tanggungannya. Wallahu’alam bishawab.
Semoga bermanfaat..
-grp-
Langgan:
Entri (Atom)

